Kongres AS meluluskan Rancangan Undang-undang sanksi baru terhadap Korea Utara melalui pemungutan suara yang dilakukan pada hari Kamis (4/5). Hasil pemungutan suara adalah 419 suara setuju dan 1 suara menentang. RUU ini akan diserahkan kepada Senat untuk dibahas lebih lanjut.
RUU sanksi baru akan melarang kapal Korut berlayar di perairan AS dan berhenti di pelabuhan AS. Selain itu, komoditas buatan Korut juga akan dilarang masuk ke pasar AS.
RUU juga meminta pemerintah Trump memutuskan apakah akan memasukkan Korut ke dalam daftar negara pendukung terorisme dalam waktu 90 hari mendatang.