Forum Kebijakan dan Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia kemarin (17/7) digelar di Jakarta, Ibukota Indonesia. Forum kali ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia bersama Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia, serta Kamar Dagang Tiongkok di Indonesia, dan dibantu oleh Pusat Bisnis Indonesia-Tiongkok.
Deputi Menko Perekonomian Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional, Rizal Affandi Lukman dan Konselor Perdagangan Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia Wang Liping menghadiri forum kali ini dan menyampaikan pidato mereka.
Rizal Affandi Lukman dalam pidaonya menyatakan, situasi ekonomi dan investasi di Indonesia dewasa ini, serta reformasi pemerintah Indonesia pada tahun 2016 diakui oleh publik. Jumlah investasi Tiongkok terhadap Indonesia meningkat 18 kali lipat dalam 5 tahun terakhir ini, sementara jumlah tenaga kerja warga Tiongkok di Indonesia juga semakin banyak.
Wang Liping dalam pidatonya menyatakan, dewasa ini, hubungan Tiongkok dengan Indonesia berkembang pesat. Namun, masih terdapat beberapa masalah dan tantangan, salah satunya adalah visa kerja bagi perusahaan Tiongkok masih sangat kurang. Mengenai hal ini, Wang Liping memberikan empat pandangan. Pertama, berdasarkan perbandingan skala investasi Tiongkok di Indonesia, warga Tiongkok yang bekerja di Indonesia tidak begitu banyak. Kedua, warga Tiongkok yang bekerja di Indonesia bukan buruh biasa. Ketiga, dipandang dari pengalaman dan tindakan Tiongkok dalam kebijkaan keterbukaan, Indonesia hendaknya memiliki pandangan yang rasional terhadap fenomena ketenagakerjaan asing di Indonesia, menyelesaikan masalah tersebut dengan benar dengan proses berkesinambungan. Keempat, Tiongkok juga menyatakan pengertiannya terhadap pengontrolan pemerintah Indonesia terhadap tenaga kerja asing.