Menurut media Indonesia kemarin (18/7), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia, Agus Rahardjo hari Senin lalu (17/7) di Jakarta menyatakan kepada media, bahwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Setya Novanto kini secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), tuduhan terhadap Setya Novanto tersebut membuat dia terancam hukuman minimal 20 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar Rupiah.
Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya telah meyakini adanya peran Setya Novanto dalam anggaran perencanaan dan pembahasan proyek e-KTP serta proses pembelanjaan dan pelayanan proyek tersebut. Setya Novanto diduga telah menciptakan kondisi partisipasi dan akses bagi penawar pembelian proyek e-KTP, serta telah terlibat dalam penghancuran barang bukti dan berkolusi.