AS baru-baru ini menyampaikan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) bahwa pihaknya bersedia melakukan konsultasi dengan Tiongkok terkait pengenaan bea masuk atas produk impor gilingan baja dan aluminium yang didasari pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962 serta pengenaan bea masuk ekstra terhadap Tiongkok yang didasari investigasi 301. WTO menyebut bahwa tindakan AS tersebut sesuai dengan prosedur rutin WTO tentang penyelesaian persengketaan. Demikian dinyatakan WTO dalam sebuah dokumen yang dirilis baru-baru ini.
Dokumen WTO menunjukkan, walaupun AS tetap "berjaga-jaga" terhadap permintaan konsultasi yang diajukan Tiongkok kepada WTO, namun bersedia melakukan konsultasi mengenai hal ini. Terkait "langkah 232" terhadap produk gilingan baja dan aluminium impor, AS berkilah bahwa kebijakan tarifnya bukanlah kebijakan pengamanan (safeguard), melainkan tindakan yang diambil pemerintah AS terhadap produk gilingan baja dan aluminium yang merugikan keamanan AS. AS berpendapat bahwa mekanisme penyelesaian sengketa (DSB) di bawah kerangka WTO tidak bisa menyelesaikan masalah tarif yang melibatkan masalah "keamanan nasional".
Sementara itu, AS telah menyatakan kesediaan untuk melakukan perundingan dengan Tiongkok mengenai proposal pengenaan bea masuk ekstra berdasarkan Investigasi Bagian 301, namun proposal itu masih belum dilaksanakan, maka masalah yang diajukan Tiongkok tidak memiliki dasar apapun untuk diselesaikan di dalam mekanisme penyelesaian sengketa WTO. Demikian dinyatakan dokumen tersebut.