KRN Kecam Ratifikasi UU Otonomi HK oleh AS

2020-07-03 13:30:13  

Senat dan DPR AS baru-baru ini meluluskan UU Otonomi Hong Kong (HK). Terhadap hal ini, Komite Urusan Luar Negeri Kongres Rakyat Nasional (KRN) Tiongkok hari Kamis kemarin (2/7) dalam pernyataannya mengecam keras dan menyatakan penentangan keras. Kegiatan itu dengan keras melanggar hukum internasional dan patokan dasar hubungan internasional, merupakan intervensi kasar terhadap urusan HK dan urusan dalam negeri Tiongkok.

Pernyataan menunjukkan, legislasi keamanan nasional di negara manapun di dunia adalah persoalan yang harus ditangani pemerintah pusat. Hukum pemerintah Tiongkok mengelola daerah otonom administrasi khusus HK berdasarkan UUD Republik Rakyat Tiongkok dan UU Pokok HK, bukan Pernyataan Bersama Tiongkok-Inggris. Penyusunan UU Keamanan Nasional HK oleh lembaga legislatif Tiongkok sama sekali adalah urusan dalam negeri Tiongkok, negara manapun tidak berhak ikut campur.

Pernyataan tersebut juga menekankan, Tiongkok dengan keras mendesak kongres AS dan sejumlah politikus untuk segera menghentikan segala tindakan yang mengintervensi urusan dalam negeri Tiongkok termasuk urusan HK. Jika AS bersikeras mengambil aksi, Tiongkok pasti akan mengambil segala tindakan untuk membalasnya dengan keras.

鐜嬩紵鍏/div>